Sudah Teken Peraturan, Jokowi Minta Tarif STNK Jangan Naik Tinggi
Pemerintah akan mencoba menghitung kembali kenaikan tarif tersebut. Sebab, bea yang ditetapkan ini menyangkut pelayanan terhadap masyarakat yang harus dapat keringanan dari pemerintah.
Pemberlakuan tarif baru tentang pengurusan surat-surat kendaraan bermotor pada awal tahun 2017 ini telah memancing kehebohan di kalangan masyarakat. Penyebabnya adalah besaran kenaikan tarif dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM) mencapai jumlah tiga kali lipat dari tarif awalnya. Hal ini turut mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi menyinggung persoalan lonjakan tarif tersebut dalam sidang kabinet paripurna di Istana Bogor, JaBar Rabu (4/1/17). Hal itu terkait kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan masyarakat oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai 6 Januari nanti.
Menurut Darmin, Presiden Jokowi meminta agar tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat jangan naik terlalu tinggi. “Janganlah naik tinggi-tinggi. Apa iya harus naik sampai sebanyak 300 persen?” katanya mengutip pernyataan Presiden, di Jakarta, Rabu malam (4/1/17).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar